Pembayaran pajak ini dilakukan di awal, dengan perpanjangan setiap 12 bulan atau satu tahun.
2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dikenakan atas transfer kepemilikan kendaraan bermotor sebagai hasil dari perjanjian dua belah pihak, transaksi tunggal atau situasi yang terjadi akibat penjualan, pertukaran, pemberian, pewarisan atau integrasi ke dalam sebuah entitas usaha.
BACA JUGA:Marak Penipuan Pajak! Ini Tips dan Trik Menghindari
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
Jenis pajak ketiga ini mungkin tidak diketahui banyak orang. PBB-KB ini dikenakan pada segala jenis bahan bakar yang digunakan oleh kendaraan bermotor, baik cairan maupun gas, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di lingkungan air.
4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
Pengambilan dan pemanfaatan air tanah adalah proses pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah melalui metode seperti penggalian, pengeboran, atau pembuatan struktur khusus yang dirancang untuk mengambil air dan digunakan untuk berbagai tujuan.
Pajak Air Tanah dikenakan dengan mencatat aliran debit air untuk menghitung volume air yang diambil, yang bertujuan untuk mengatur penggunaan air tanah dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
BACA JUGA:Masih Bingung Mengatur Keuangan Untuk Membayar Pajak, Yuk Terapkan Cara ini!
5. Pajak Rokok
Pajak Rokok adalah biaya yang harus dibayar oleh pengusaha yang menjalankan pabrik rokok atau mengimpor rokok dengan izin Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai.
6. Pajak Hotel
Pajak hotel adalah pajak yang dikenakan pada penyedia layanan penginapan yang dioperasikan oleh perusahaan yang memiliki lebih dari 10 kamar atau ruang.
Tarif pajak hotel dikenakan sebesar 10% dari total biaya yang harus dibayar kepada hotel dan periode pembayarannya adalah setiap bulan.
7. Pajak Hiburan