Baru Sehari, 50 Pengendara Bengkulu Selatan Terjaring Ops Zebra Nala 2024, Ini Pelanggarannya

Selasa 15 Oct 2024 - 17:43 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

Diantaranya, para pengendara yang membawa minuman keras (miras), pengendara membawa senjata tajam (sajam), serta antisipasi geng motor. 

"Pengendara membawa miras, sajam semua akan ditindak. Termasuk antisipasi geng motor," tegasnya.

Masih kata Dendi, dengan adanya operasi tersebut, diharapkan tingkat pelanggaran lalu lintas dapat diminimalisir dan angka kecelakaan dapat ditekan.

BACA JUGA:Operasi Zebra Nala 2024 Dimulai, Perhatikan 9 Sasaran Pelanggaran Lalin yang Dibidik

Sebagian informasi, ada 8 jenis pelanggaran bagi para pengendara yang akan ditindak tegas. Untuk lebih jelasnya simak rangkuman berikut ini : 

1. Pengendara di bawah umur

2. Pengendara di bawah pengaruh alkohol

3. Pengendara melawan arus

4. Pengendara Roda Dua (R2) yang tidak menggunakan helm

5. Pengendara berboncengan lebih dari dua orang

6. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

7. Kendaraan yg menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi/brong

8. Kendaraan barang yang over loading dan over dimension.

Kategori :