KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang telah diumkan beberapa waktu lalu, bahwa pemerintah telah mengumumkan kepada seluruh tenaga honorer di Indonesia untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Pasalnya, pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2025 mendatang.
Untuk itu, tenaga honorer akan kena PHK 2025 jika segera mendfatarkan diri dalam perekrutan PPPK 2024 yang masih berlangsung hingga saat ini.
Sebagai informasi, pemerintah telah membuka seleksi PPPK 2024 dalam dua periode, periode pertama dibuka pada 1 hingga 20 Oktober 2024.
BACA JUGA:Honorer Tidak Bisa Lulus Seleksi PPPK 2024 Meski Nilai Sudah Capai Passing Grade, Kok Bisa?
Sementara, periode ke dua dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Dengan begitu, tenaga honorer yang tidak mau mendaftar seleksi PPPK 2024 siap-siap terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebagaimana disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen.
Dia menyempaikan, bahwa pemerintah memprioritaskan tenaga honorer yang berasal dari guru, bidan pendidik, eks THK-II dan tenaga honorer terdata di database BKN untuk mendaftar PPPK 2024.
Namun sejumlah tenaga honoer mengemukakan, belum ada formasi yang sesuai ijazahnya pada PPPK 2024 gelombang pertama.
Selain itu, banyak honorer yang menyampaikan rasa ketidak puasannya terhadap minimnya formasi di lembaga atau tempat bekerja mereka saat ini.
BACA JUGA:MenPAN - RB Bocorkan Mekanisme Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Golongan ini Akan Lulus
BACA JUGA:Banyak Honorer K2 Mengeluh Karena Formasi Tidak Sesuai, BKN Angkat Bicara
Terkait hal itu, Suharmen mengatakan bahwa seharusnya tenaga honorer bisa terakomodasi menjadi Apratul Sipil Negara (ASN) pada seleksi PPPK 2024.