Pakai Pelat Nomor Kendaraan Buatan Pinggir Jalan Tidak Sah Loh, Ini Denda yang Akan Diperoleh!

Minggu 13 Oct 2024 - 17:37 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

BACA JUGA:Berbeda dengan CPNS, Ini Materi PPPK 2024, Peserta Wajib Pahami

Dikutip dari m.kumparan.com, menurut Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP Budiyanto, mengatakan bahwa pembuat pelat nomor di pinggir jalan merupakan fenomena yang sudah lama terjadi.

Alasan banyak orang yang membuat pelat nomor tersebut adalah untuk menambah penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Budiyanto mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak temuan baik itu di lapangan, di jalan atau dalam kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh kepolisian masih ditemukan kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan identitas yang diduga palsu atau adanya unsur pidana pemalsuan.

BACA JUGA:Kehilangan STNK dan Ingin Buat yang Baru, Emang Bisa? Yuk Temukan Jawabannya di Sini

Padahal perlu diketahui bahwa pembuatan pelat nomor polisi kendaraan bermotor yang sah dan diperbolehkan oleh Undang-undang hanya nomor polisi yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI.

Apabila masih ada pemilik kendaraan yang menggunakan pelat nomor buatan pinggir jalan akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda 500 ribu rupiah sesuai dengan Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Kemudian, apabila pelat nomor dilengkapi dengan identitas palsu maka itu merupakan tindak pidana kejahatan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara 6 tahun. 

Kategori :