Persyaratan PPPK Gelombang 2 : Wajib Memperhatikan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku, Ini Kata MenPAN - RB

Sabtu 12 Oct 2024 - 10:14 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Seperti diketahui, bahwa pemerintah telah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024  dan gelombang kedua akan segera menyusul.

Pendaftaran PPPK gelombang pertama telah dibuka sejak 1 Oktober dan akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Oleh karena itu, daftarkan dirimu melalui portal resmi di sscasn.bkn.go.id, dan raih peluang menjadi PPPK 2024.

Sebagaimana diketahui, bahwa kesempatan ini terbuka untuk pelamar Prioritas seperti Guru dan D-IV Bidan Pendidik 2023, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), dan tenaga non-ASN yang terdata di BKN.

Sementara dikutip klikpendidikan.id, bagi anda yang belum masuk kriteria gelombang pertama, jangan khawatir. Gelombang kedua akan dimulai pada 17 November dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.

Yang mana pada gelombang ini dibuka khusus untuk tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk formasi guru di daerah.

Dengan demikian, menurut Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB), setiap pelamar wajib memerhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Anas mengatakan, dalam proses seleksi tidak hanya sekadar administrasi, tetapi juga kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural. 

BACA JUGA:Agar Lulus Seleksi Administrasi PPG Guru, Begini Cara Menghindari Kesalahan Dalam Input Data

BACA JUGA:Karena Wajah Terlalu Mulus Gugur Ikut Seleksi PPPK 2024, Kok Bisa?

Wawancara berbasis komputer yang menguji integritas dan moralitas akan menjadi bagian penting dalam seleksi ini.

Lebih lanjut, berdasarkan peraturan MenPan - RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 23 Pelamaran Apatul Sipil Negara (ASN):

1. Berikut syarat umum untuk pelamar ASN terbagi menjadi usia, status hukum, serta kelayakan pendidikan dan kesehatan:

- Usia minimal 20 tahun, maksimal 1 tahun sebelum batas usia untuk PPPK.

- Tidak pernah dipenjara 2 tahun atau lebih, tidak diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya.

- Tidak terlibat politik praktis dan memiliki kualifikasi pendidikan serta kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi.

Kategori :