Diduga Gelapkan Gaji Perangkat, BPD dan BLT, Oknum Kades Sukaraja Kedurang Dipolisikan

Jumat 11 Oct 2024 - 21:20 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

BENGKULU SELATAN (BS) - Entah setan apa yang telah merasuki Kades Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten BS berinisial Ib.

Pasalnya, dirinya yang dipercaya warga untuk memimpin desanya, justru diduga nekat menggelapkan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi DD (ADD).

Parahnya lagi, anggaran yang diduga digelapkan oleh Kades tersebut untuk gaji perangkat, BPD, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga miskin.

Oleh karena itu, lantaran geram dengan ulah kadesnya, warga dalam hal ini BPD, dan perangkat desa di desa tersebut mempolisikan Kades Sukaraja.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan Radar Kaur (RKa), Kades Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir saat ini resmi dilaporkan ke Polres BS.

BACA JUGA:Ingin Bayar Pajak Tapi Malas ke Kantor Samsat, Samsat Keliling Solusinya! Cek Syarat dan Caranya di Sini Ya

Dalam laporan tersebut, BPD dan perangkat desa meminta agar Polres BS dapat mengusut dugaan penyelewengan anggaran yang ada di desa tersebut.

Ketua BPD Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir Nini Sulisti membenarkan, jika pihaknya telah resmi melaporkan Kades Sukaraja berinisial Ib ke Polres BS.

Selain itu, sebelum ke Polres, pihaknya jug telah menyampaikan laporan yang sama ke Kecamatan Kedurang Ilir, Inspektorat dan Dinas PMD BS.

"Laporan telah kami sampai ke Polres, Kecamatan, Inspektorat dan Dinas PMD. Kami minta kasus ini bisa diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku," katanya.

BACA JUGA:Gaji 753 PNS Kesehatan Kaur Dibayar, BPKAD Ungkap Biang Kerok Keterlambatannya

Ketua menjelaskan, dasar laporan yang pihaknya sampai terutama mengenai gaji para perangkat desa, anggota BPD, kader serta BLT yang tidak dibayarkan.

Sementara, gaji yang belum dibayarkan oleh Kades tersebut tidaklah sedikit. Sebab, telah berlangsung sejak bulan Agustus sampai Oktober 2024.

Bukan hanya itu, BLT DD yang harusnya untuk warga miskin juga belum dibayarkan sejak bulan Juli sampai dengan bulan September 2024.

Padahal, baik gaji maupun BLT DD tersebut semuanya telah masuk dan diakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024.

Kategori :