Pemilik Kendaraan Bermotor Ingin STNK Tetap Aman, Simpan dengan Cara Ini

Jumat 11 Oct 2024 - 14:04 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – STNK adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor. Oleh karena itu, STNK harus dijaga jangan sampai rusak bahkan hilang. Simak cara menyimpan STNK agar tetap aman di sini yuk!

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. 

STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan dan identitas kendaraan, serta menjadi syarat utama dalam berbagai urusan administratif, seperti perpanjangan pajak dan pengurusan dokumen lainnya. 

Oleh karena itu, menyimpan STNK dengan baik dan aman adalah hal yang sangat penting untuk dilakukan.

Menyimpan STNK dengan aman tidak hanya melindungi dokumen tersebut dari kerusakan fisik, tetapi juga mencegah kehilangan yang dapat menyebabkan masalah hukum dan administratif. 

Kehilangan STNK dapat mengakibatkan proses yang rumit untuk mendapatkan penggantian, yang sering kali memerlukan waktu dan biaya tambahan. 

Oleh karena itu, pemilik kendaraan harus memiliki strategi yang baik dalam menyimpan STNK.

BACA JUGA:Apa Sih Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin? Yuk Intip di Sini!

BACA JUGA:Ingin Jual Kendaraan dan Blokir STNK, Yuk Simak Persyaratan dan Biayanya di Sini!

Dikutip dari kumparan.com, berikut adalah cara menyimpan STNK kendaraan bermotor agar tetap aman:

1. Simpan di tempat yang aman

Untuk mencegah kerusakan fisik pada STNK, maka simpanlah STNK di tempat yang aman, kering dan tidak mudah dijangkau oleh orang lain. 

Untuk menyimpan dokumen penting seperti STNK, disarankan untuk menggunakan dompet atau tempat khusus yang dirancang untuk menyimpan dokumen seperti STNK. 

Tempat khusus ini biasanya memiliki slot atau kantong yang sesuai dengan ukuran STNK, sehingga dapat melindungi STNK dari kerusakan dan memudahkan pencarian saat diperlukan.

2. Simpan Salinan atau Fotokopi

Kategori :