5. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan
6. Terhindar dari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
7. Dapat berkontribusi dalam program pembangunan daerah
Buat yang masih bingung terkait persyaratan apa saja yang dibutuhkan jika inging melakukan balik nama kendaraan, berikut persyaratannya:
- Syarat balik nama STNK kendaraan
1. Buka Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru
4. Kwitansi pembelian kendaraan (usahakan terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas).
- Syarat balik nama BPKB kendaraan
1. STNK yang telah balik nama
2. KTP pemilik kendaraan yang baru
3. BPKB asli
4. Hasil pengesahan cek fisik
5. Kwitansi pembelian kendaraan
Perlu diketahui bahwa balik nama STNK dilakukan di Samsat, sedangkan balik nama BPKB dilakukan di Polda setempat. Untuk biaya yang harus dikeluarkan disesuaikan dengan tipe dan merek kendaraan.*