KORANRADARKAUR.ID – Ingin membeli kendaraan tapi dengan harga yang cukup terjangkau, maka membeli kendaraan bekas adalah solusinya. Jika kamu membeli kendaraan bekas pastikan untuk melakukan balik nama kendaraan.
Buat yang masih bingung kenapa kendaraan bekas harus balik dan apa saja syaratnya yang dibutuhkan jika ingin mengurus balik nama kendaraan bekas yuk simak di sini untuk lebih tahu!
Dalam kehidupan sehari-hari, kendaraan bermotor telah menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi banyak orang. Baik itu untuk keperluan transportasi pribadi, bisnis, maupun keperluan lainnya, kendaraan bermotor memegang peranan penting dalam mendukung mobilitas masyarakat.
Namun, saat membeli kendaraan bekas, terdapat satu aspek yang sering kali terabaikan oleh pembeli, yaitu proses balik nama kendaraan.
Proses ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi memiliki sejumlah keuntungan dan penting untuk dipahami oleh setiap pemilik kendaraan.
Balik nama kendaraan bekas adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan dari penjual kepada pembeli yang tercatat di dalam dokumen resmi. Salah satu alasan utama mengapa balik nama kendaraan bekas sangat penting adalah untuk menjamin keamanan dan legalitas dari kepemilikan kendaraan.
BACA JUGA:Bingung Cara Mengurus Balik Nama Mobil Bekas, Yuk Simak Tata Caranya di Sini!
BACA JUGA:Berapa Lama Ya Mengurus Balik Nama BPKB Mobil? Simak di Sini Beserta Syarat yang Mesti Disiapkan!
Tanpa proses balik nama, pembeli kendaraan bekas berisiko menghadapi masalah seperti penarikan kendaraan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah atau terjerat dalam masalah hukum akibat tindakan pemilik sebelumnya.
Contohnya, jika kendaraan tersebut terlibat dalam kasus kriminal atau memiliki tunggakan pajak, pemilik baru bisa terjebak dalam masalah yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, memastikan bahwa proses balik nama dilakukan dengan benar adalah langkah yang sangat bijak.
Dikutip dari oto.detik.com, selain itu dilansir dari Instagram Samsat Digital terdapat beberapa alasan lainnya kenapa balik nama kendaraan bekas itu harus dilakukan, dantaranya:
1. Menjamin legalitas kepemilikan kendaraan
2. Memudahkan persyaratan administrasi
3. Bisa bayar pajak melalui aplikasi tanpa repot ke Samsat
4. Mempermudah penelusuran jika STNK/BPKB hilang