Ternyata Bank Ada 3 Jenis Loh, Yuk Cek di Sini Untuk Lebih Tahu!

Jumat 11 Oct 2024 - 08:02 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Pasti kita sudah tidak asing dengan namanya bank. Biasanya kita pergi ke bank untuk menabung atau melakukan segala proses yang berhubungan dengan keuntungan. Tapi tahukah kamu, bank itu banyak jenisnya loh. Yuk simak di sini untuk tahu apa saja sih jenis-jenis bank! 

Bank merupakan lembaga keuangan yang berperan penting dalam perekonomian suatu negara. Bank berfungsi sebagai perantara antara pihak yang memiliki kelebihan dana (penabung) dan pihak yang membutuhkan dana (peminjam).

Proses ini tidak hanya membantu individu dan perusahaan dalam mengelola keuangan mereka, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Sejak zaman dahulu, aktivitas perbankan telah ada dalam berbagai bentuk. Awalnya, kegiatan ini bermula dari praktik barter dan penyimpanan barang berharga. 

Seiring perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat akan sistem keuangan yang lebih terstruktur mendorong lahirnya institusi bank. 

Di Indonesia, sektor perbankan telah mengalami perkembangan yang pesat. Berbagai bank, baik bank umum maupun bank syariah, telah bermunculan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA:Proses Cepat dan Mudah, Miliki Rumah Idaman Bersama KPR Bank Bengkulu

BACA JUGA:Mau Kredit Tanpa Agunan, Bank DBS Solusinya, Simak Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Dikutip dari money.kompas.com, berikut adalah jenis-jenis bank yang harus diketahui:

1. Bank Sentral

Bank sentral memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara. Ini karena bank sentral di setiap negara hanya ada satu. Bank sentral adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. 

Bank sentral bertanggung jawab untuk memastikan stabilitas nilai mata uang, sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI).

Tugasnya adalah untuk mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah dalam dua aspek yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa dan kestabilan nilainya terhadap mata uang negara lain. 

2. Bank Umum Konvensional atau Syariah

Bank umum adalah bank yang beroperasi secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Bank umum melayani lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. 

Bank umum sering disebut bank komersial atau commercial bank. Untuk mendirikan bank umum, modal minimal adalah Rp 3 triliun. Modal ini tidak boleh berasal dari pembiayaan atau pinjaman dari bank atau pihak lain di Indonesia.

3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menjalankan bisnisnya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Mereka tidak menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jika dibandingkan dengan aktivitas bank umum, kegiatan BPR/BPRS jauh lebih terbatas. 

Kategori :