Ternyata Bank Ada 3 Jenis Loh, Yuk Cek di Sini Untuk Lebih Tahu!

Jumat 11 Oct 2024 - 08:02 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

Ini karena BPR/BPRS tidak boleh melakukan kegiatan valas, simpanan giro, dan perasuransian, seperti yang biasa dilakukan oleh bank. BPR/BPRS yang tersebar di seluruh Indonesia terus memberikan jasa keuangan kepada usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat berpenghasilan rendah, terutama di pedesaan. *

Kategori :