Syarat dan Cara Pindah Tempat Memilih, Pilkada 2024

Jumat 11 Oct 2024 - 06:02 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

Cara kedua, pemilih menyiapkan dokumen KTP-el/KK dan bukti pendukung alasan pindah memilih, pemilih mendatangi petugas KPU di kelurahan/kecamatan/ kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan

Petugas melakukan pengecekan, cek data pemilih di cekdptonline.kpu.go.id, bila sudah terdaftar, cek dokumen pemilih, bila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir pindah memilih melalui domisili, formulir pindah memilih dan nomor token pembatalan dikirim ke email pemilih. *

Kategori :