Syarat dan Cara Pindah Tempat Memilih, Pilkada 2024

Jumat 11 Oct 2024 - 06:02 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Bagi seluruh masyarakat Indonesia yang telah memiliki hak suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) 2024 dan ingin pindah tempat memilih karena sesuatu hal maka  dapat mengajukan pindah memilih. Khususnya yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Berdasarkan  PKPU Nomor 11 Tahun 2018, DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat pemohon  terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Berdasarkan informasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, jadwal mengajukan pindah memilih untuk Pilkada 2024 dibagi menjadi dua bagian. Pertama paling lambat tanggal 26 Oktober 2024 dan yang kedua terakhir tanggal 20 November 2204.

Selain itu. pemohon pindah memilih sesuai dengan alasan seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi,  tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili.

BACA JUGA:Penggunaan Sirekap Pilkada 2024, KPU Wajib Libatkan Pakar IT, Simak Alasannya!

BACA JUGA:Bantuan PIP Dipolitisasi! Diancam Diputus Jika Tak Memilih Paslon Tertentu

Sedangkan untuk tanggal 20 November 2024 paling lambat dengan kategori, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau  sakit, menjadi tahanan rutan/lapas, tertimpa bencana.

Sedangkan syarat pindah memilih apabila menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara harus menunjukan  bukti pendukung seperti surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

Menjalani rawat inap di fasilitas  pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi dengan surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping. 

Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi dibuktikan dengan surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

Menjalani rehabilitasi narkoba dengan bukti pendukung  surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.

Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dengan melampirkan bukti menjalani rehabilitasi narkoba.

Sedangkan untuk tugas belaja atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi bukti pendukung Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.

Pindah domisili (Pindah Administrasi Kependudukan bukti pendukung fotokopi KTP-el atau KK terbaru. Tertimpa bencana alam Bukti pendukung Pindah domisili (Pindah Administrasi Kependudukan). 

Cara pindah memilih ada dua cara yang bisa dilakukan dalam hal mengajukan pindah memilih untuk Pilkada 2024. Pertama, pastikan nama pemohon terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau di https://cekdptonline.kpu.go.id, datangi kantor PPS/ PPK atau KPU Kab/Kota setempat,  memberikan nomor WA dan email aktif, mendapatkan formulir model A- surat pindah memilih.

Kategori :