Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Perusahaan, Ini Syarat dan Tata Caranya!

Rabu 09 Oct 2024 - 07:29 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

- Mengambilformulir dan nomor antrian

- Melakukan pendaftaran

- Selanjutnya, penetapan pajak oleh petugas

- Kemudian melakukan pembayaran di loket pembayaran atau kasir

- Mengambil STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). 

Kategori :