Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Perusahaan, Ini Syarat dan Tata Caranya!

Rabu 09 Oct 2024 - 07:29 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

- Surat Kuasa dengan kop surat perusahaan, bermaterai dan cap basah

- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

- Nomor Induk Berusaha (NIB)

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan

- Khusus pembayaran pajak 5 tahunan ditambahkan cek fisik kendaraan

2. Cara Membayar Pajak Tahunan Atas Nama Perusahaan

- Mendatangi loket administrasi perpanjangan STNK

- Mengambil dan mengisi formulir

- Mengambil nomor antrian

- Menyerahkan formulir dan dokumen untuk mendapat slip pembayaran

BACA JUGA:Mutasi Kendaraan Atas Nama Perusahaan ke Pribadi, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi!

- Menyerahkan dana yang dibutuhkan pada petugas

- Mengambil bukti tanda terima pelunasan pajak kendaraan

Kategori :