KORANRADARKAUR.ID – Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan, termasuk perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
Namun perlu diketahui, dalam melakukan pembayaran pajak atas nama perusahaan memiliki beberapa perbedaan dengan pembayaran pajak atas milik pribadi.
Untuk itu, yuk simak di sini untuk tahu bagaimana cara membayar pajak kendaraan atas nama perusahaan.
Di Indonesia, pajak kendaraan bermotor terdiri dari pajak tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan.
Bagi perusahaan, kebijakan ini mengharuskan mereka untuk melakukan penghitungan yang cermat terkait jumlah kendaraan yang dimiliki, jenis kendaraan serta besaran pajak yang harus dibayarkan.
BACA JUGA:Jasa Raharja Bengkulu Sosialisasi Patuh Pajak Kendaraan Hingga ke Desa-Desa
Proses pembayaran pajak kendaraan atas nama perusahaan tidak hanya melibatkan aspek administratif, tetapi juga memerlukan pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan yang berlaku.
Salah satu alasan penting bagi perusahaan untuk membayar pajak kendaraan adalah untuk menghindari sanksi atau denda yang dapat merugikan keuangan perusahaan.
Selain itu, pembayaran pajak kendaraan atas nama perusahaan juga berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah.
Pajak yang dibayarkan digunakan oleh pemerintah untuk memperbaiki jalan, meningkatkan transportasi umum, dan menyediakan fasilitas lain yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan memenuhi kewajiban ini, perusahaan tidak hanya berperan aktif dalam pembangunan ekonomi, tetapi juga menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Dikutip dari otomotif.katadata.co.id, berikut adalah syarat dan cara membayar pajak kendaraan atas nama perusahaan:
BACA JUGA:Meski Banyak Mobil Dinas Pejabat Nunggak Pajak, Capaian PAD di Bengkulu Selatan Tembus Rp 14 Miliar
1. Syarat membayar pajak kendaraan atas nama perusahaan
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)