Mutasi Kendaraan Atas Nama Perusahaan ke Pribadi, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi!

Rabu 09 Oct 2024 - 07:10 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

Jika diperlukan, lakukan perbaikan atau servis terlebih dahulu agar kendaraan siap digunakan setelah proses mutasi selesai. 

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah pajak kendaraan. Ketika kendaraan dipindahkan dari nama perusahaan ke nama pribadi, pemilik baru harus memastikan bahwa semua kewajiban pajak sebelumnya telah dilunasi. 

Kewajiban pajak ini meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya administrasi lainnya.

BACA JUGA:Meski Banyak Mobil Dinas Pejabat Nunggak Pajak, Capaian PAD di Bengkulu Selatan Tembus Rp 14 Miliar

Ketidakpatuhan dalam hal ini dapat mengakibatkan masalah hukum di kemudian hari, sehingga penting untuk melakukan pengecekan dan penyelesaian kewajiban pajak sebelum melakukan mutasi. 

Dikutip dari otomotif.kompas.com, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, mengatakan, terdapat sedikit perbedaan saat melakukan balik nama kendaraan roda dua atau empat milik perusahaan ke pribadi.

“ Persyaratan umum seperti BPKB, STNK, KTP pemilkk baru, kwitansi jual beli dan materai Rp 6.000 sudah pasti ada. Selain itu harus ada surat pelepasan hak dari perusahaan yang memiliki kendaraan, fotokopi tanda daftar perusahaan, dan KTP pemilik perusahaan,” ungkap Martinus.

BACA JUGA:Bagaimana Cara Menghitung Pajak Kendaraan Mobil Listrik? Yuk Intip di Sini!

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus disiapkan jika inging melakukan mutasi kendaraan atas nama perusahaan ke pribadi:

1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli 

2. Bukti surat jual beli

3. Kwitansi

4. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta melengkapi dengan surat pelepasan hak dari perusahaan yang memiliki kendaraan

5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik yang baru 

6. Fotokopi tanda daftar perusahaan 

7. KTP pemilik perusahaan.

Kategori :