Pendaftaran PPPK: Jangan Salah, Begini Cara Format dan Ukuran Dokumen yang Harus Diunggah

Senin 07 Oct 2024 - 14:27 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Setelah pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah dibuka.

Banyak tenaga honorer yang sudah mendaftar periode 1 atau gelombang pertama.

Untuk gelombang ke dua, anda akan melaukan pendaftaran atau membuat akun melalui portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. 

Setelah berhasil membuat akun, pelamar harus mengisi data diri, pendidikan dan riwayat pekerjaan, serta memilih formasi yang relevan.

BACA JUGA:SIAP-SIAP DAFTAR! Kemenkes Buka 14.593 Formasi Pendaftaran PPPK 2024, Segera Cek di Sini

BACA JUGA:WAW! Sepekan Dibuka Pendaftar PPPK Kaur Masih Nihil, Ada Apa Ya?

Lebih lanjut, bagi tenaga honorer yang telah mendaftar digelombang pertama tidak diperbolehkan untuk mendaftar di gelombang kedua.

Hal ini tentu memiliki peraturan disetiap instansi. Dengan demikian, apabila peserta sampai melakukan hal tersebut, maka akan di diskualifikasi.

Lebih  lanjut, bagi yang belum mendaftar alias masih menunggu gelombang ke dua.

Maka peserta diharapkan untuk memperhatikan saat pengisian data dan mengunggah dokumen.

Salah satu hal yang harus anda perhatikan adalah cara format dan ukuran dokumen yang harus diunggah.

Jangan sampai kesalahan ini anda tidak bisa mendaftar seleksi PPPK 2024.

Dikutip dari ayobandung.com, berikut adalah syarat dan ketentuan lengkap mengenai dokumen yang wajib dipersiapkan untuk kalian unggah sesuai standar.

Ukuran dan Format Dokumen yang Wajib Diperhatikan:  

1. Pasfoto  

  • Latar belakang: Merah  

  • Ukuran maksimal: 200 Kb  

  • Format: JPEG/JPG  

BACA JUGA:Peserta Harus Tahu, Inilah Kisi-kisi Lengkap Seleksi PPPK 2024 yang Benar

Kategori :