Kotak Kosong Menang Pilkada 2024, Inilah Skema KPU

Sabtu 05 Oct 2024 - 12:05 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID- Pilkada 2024 baik pemilihan gubernur (Pilgub), pemilihan wali kota (Pilwakot) maupun pemilihan bupati (Pilbup) yang akan melawan kotak kosong atau calon tunggal ada di 37 daerah seluruh Indonesia. 

Menyikapi apabila kotak kosong menang saat Pilkada 2204 nantinya, maka KPU RI telah memiliki skema yang kemungkinan akan dilakukan.

Dikutif dari kompas.com, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan, pihaknya telah menyiapkan skema kemungkinan kotak kosong menang pada Pilkada 2024 di 37 daerah yang memiliki calon tunggal.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakhir dengan Komisi II DPR, KPU telah merencanakan jika kotak kosong memenangkan suara. Maka Pilkada selanjutnya akan dilaksanakan satu tahun setelahnya yaitu, pada 2025.

Dalam RDP, selain menentukan jadwal pelaksanaan Pilkada berikutnya. KPU dan DPR juga akan membahas sumber anggaran pelaksanaannya, apakah menggunakan APBN atau APBD.

Proses penyiapan Pilkada ulang diperkirakan akan berlangsung antara sembilan hingga sebelas bulan. Jumlah Paslon tunggal tersebut mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya mencapai 44 pasangan calon yang mendaftar ke KPU.

BACA JUGA:Kotak Kosong Boleh di Kampanye, Penasarankan? Ini Ketentuannya

BACA JUGA:MAKI Datangi KPU, Banyak Masyarakat Belum Paham Melawan Kotak Kosong

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan, maka KPU kembali membuka pendaftaran bagai darah Paslon tunggal, hasilnya ada pengurangan Paslon tunggal. Jadi mengalami penurunan di tujuh wilayah.

Sedangkan pasangan calon tunggal tetap akan diberi kesempatan untuk menyampaikan visi dan misi mereka dalam debat terbuka, serta tetap akan mengundi nomor urut.

Kolom surat suaranya sudah ada  nomor satu dan dua. Tentunya sesuai dengan hasil pengundian nomor urut Paslon. Sedangkan pasangan calon tunggal ini diusung oleh gabungan partai politik, dan tidak ada satu pun calon nonpartai.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan memproritaskan pengawasan di wilayah yang memiliki Paslon tunggal.

Ini untuk mengantisipasi hal lah yang tidak diinginkan seperti melakukan pelanggaran seperti money politics, SARA dan lainnya.

Selain itu juga Bawaslu membolehkan kolom atau kotak kosong di berkampanye dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

Pengawas Pilkada  harus  mensosialisasikan aturan kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.  Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan tentunya masyarakat bisa pilih Paslon  atau juga bisa memilih kolom kosong.

Kategori :