Jangan Sampai Gagal, Cermati 3 Syarat Mutlak Bagi Pelamar PPPK 2024

Sabtu 05 Oct 2024 - 08:38 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Daspan Haryadi

3. Jika pelamar yang sebelumnya berstatus tenaga honorer dan bekerja di dinas sosial (Dinsos), saat melamar PPPK wajib melamar di Dinsos.

Dengan mematuhi mekanisme yang dibuat pemerintah, pelamar diharapkan dapat memenuhi persyaratan administrasi atau pun dokumen yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.*

Kategori :