KORANRADARKAUR.ID – Jangan sampai terancam, cermati 3 syarat mutlak bagi pelamar yang mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Seperti diketahui bahwa pendaftaran PPPK telah diumumkan ke semua instansi. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Abdullah Azwar Anas.
Anas menyampaikan, bahwa yang bisa mendaftar sebagai PPPK hanya tenaga honorer yang mengajar di sekolah selama dua tahun.
Dia melanjutkan, selain honorer mengajar di sekolah. Honorer tersebut juga terdaftar di database Badan Kepegaiwan Negara (BKN).
“Apabila honorer melengkapi syarat di atas, maka diperbolehkan mendaftar,” telang Anas.
Anas menjelaskan, seperti diktutip klikpendidikan.id, saat ini pendaftaran PPPK Sudah resmi dibuka. Namun, pendaftaran ini dibuka dengan 2 periode.
BACA JUGA:BKN Buka Pendaftaran PPPK 2024 untuk Tenaga Teknis, Ada Empat Jabatan Bisa Daftar
BACA JUGA:Mau Mendaftar PPPK, Kok Guru Honorer Serbu Dispenbud Kaur, Ternyata Ini Penyebabnya
Periode pertama telah dibuka sejak 1 Oktober 2024, sementara periode kedua akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Harapan Anas, untuk pendaftaran PPPK periode kedua ini diharpakan selalu memantau informasi resmi dari BKN mengenai pendaftaran PPPK 2024.
Anas melanjutkan, pada pendaftaran PPPK yang telah dibuka saat ini kiranya pelamar dapat mencermati dan memathui pendaftaran yang telah di buat.
Dengan mencermati hal tersebut, maka pelamar akan selamat dalam mengikuti seleksi PPPK 2024 yang telah diumumkan.
Dengan begitu, salah satu hal yang wajib dipenuhi oleh para pelamar PPPK yakni.
1. Pelamar PPPK wajib dalam keadaan aktif bekerja di unit kerjanya.
2. Bagi pelamar yang sempat diberhentikan atau pun mengundurkan diri, tak dapat mengikuti seleksi PPPK.