KORANRADARKAUR.ID – Sebentar lagi tahap pelaksanaan Seleksi Komptensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 segera berlangsung.
Kabaranya, pelaksanaan tersebut akan dijadwalkan pada 16 Oktober sampai dengan 14 November 2024. Untuk itu peserta diwajibkan selalu memantau informasi CPNS 2024.
Sebagai informasi, yang perlu anda ketahui bahwa sebelum menuju ketahap SKD penting bagi peserta memahami ada beberapa kesalahan fatal yang dapat tereliminasi.
Maka dari itu, peserta sangat dianjurkan memahai layaknya peserta CPNS yang akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA:Dikena Sanksi Berat, Jika Melanggar Larangan Saat Ujian SKD CPNS 2024, Cek di Sini Jenis Larangannya
BACA JUGA:Peserta Tak Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2024 Bisa Mendaftar PPPK? Simak di Sini Penjelasannya
Mengutip dari klikpendidikan.id, berikut ini beberapa larangan yang harus diperhatikan selama ujian SKD CPNS 2024, diantaranya:
1. Dilarang berbicara atau bertanya kepada sesama peserta selama ujian berlangsung.
2. Tidak diperbolehkan menerima atau memberikan barang apapun kepada peserta lain tanpa seizin panitia.
3. Peserta hanya boleh keluar ruangan seleksi dengan izin dari panitia.
4. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan ujian tidak diperkenankan.
5. Peserta yang datang terlambat tidak akan diizinkan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur. Pastikan hadir minimal 2 jam sebelum ujian dimulai.
6. Peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan tidak diperbolehkan mengikuti seleksi dan akan dinyatakan gugur.
4. Pelanggaran terhadap aturan akan mengakibatkan peserta tidak dapat mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, terdapat sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa ke dalam ruangan ujian oleh panitia, dan barang-barang tersebut akan disita.