KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang telah dijelaskan, bahwa gaji pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dicairkan oleh PT.TASPEN pada 1 Oktober 2024.
Jadi, bagi keluarga pensiunan PNS tentu gembira dengan telah cairnya gaji tersebut. Namun, perlu anda ketahui bahwa tidak hanya gaji pensiunan PNS saja yang telah dicairkan.
Dalam infomasi yang didapatkan, bahwa tunjangan anak pensiunan PNS juga masih tahap proses. Artinya tunjangan tersebut sebentar lagi akan segera dicairkan segera.
Seperti yang telah disebutkan, bahwa tunjangan itu akan dicairkan oleh PT.TASPEN. Untuk itu, bagi pensiunan PNS yang memiliki anak misalnya masih sekolah alis belum bekerja sebentar lagi tunjangan anak tersebut segera dicairkan.
Perlu anda ketahui, dikutip dari klipendidikan.id tunjangan anak ini tidak akan dibayarkan secara menyeluruh untuk kalangan. Hal ini mengacu pada ketentuan pemerintah, di mana tunjangan anak pensiunan PNS ini akan diberikan dengan kriteria:
BACA JUGA:Meski Gaji Pensiunan dan PNS Cair Tunjangan Anak Dapat Dihentikan Apabila Terdaftar Ini
BACA JUGA:Meski Gaji Pensiunan dan PNS Cair Tunjangan Anak Dapat Dihentikan Apabila Terdaftar Ini
1. Tidak lebih dari usia 21 tahun
2. Sedang dalam proses pendidikan atau kuliah
3. Belum bekerja
4. Belum menikah
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 1992, besaran nominal yang akan dibayarkan kepada pensiunan PNS adalah dua persen dari gaji pokok.
Berdasarkan gaji pokok pensiunan PNS dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, maka tunjangan anak pensiunan PNS dihitung sebagai berikut :
1. Pensiunan PNS Golongan I
- Berdasarkan ketentuan golongan untuk Ia Rp 34.962 - Rp 39.244