PNS Bakal dapat Tunjangan Paket Data Setiap Bulan, Segini Nominalnya

Tunjangan paket data PNS setiap bulan-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Kabar gembira! Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menetapkan tunjangan paket data untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023.

Dengan adanya kabar ini membuat PNS semakin gembira dan sangat menguntungkan. Namun, Sri Mulyani menetapkan tunjangan paket data tersebut hanya diberikan kepada PNS tertentu.

Seperti diketahui, bahwa tunjangan paket data ini merupakan data komunikasi yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (Online).

Tentunya, di era saat ini tunjangan paket data untuk PNS ini bukanlah satu hal yang mengagetkan sama sekali. Hal ini benar-benar direalisasikan.

Di samping itu, pengumpulan data ini dilakukan secara selektif, dengan tujuan untuk meningkatkan intensitas penyelesaian tugas, fungsi pemanfaatan media dan ketersediaan informasisesuai dengan prinsip tata kelola.

BACA JUGA:Sudah Lolos ke Senayan, 7 Anggota DPR RI Nekat Mundur Demi Bisa Maju Pilgub

BACA JUGA:Warga Boleh Kampanye Kotak Kosong, Ini Penjelasan Ketua KPU RI

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK No 49 tahun 2023 yang telah ditetapkan bahwa pemberian tunjangan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan informasi.

Adapun, PNS yang akan mendapatkan paket data ini adalah mereka yang sudah menjabat sebagai eselon. Dalam hal ini, Sri Mulyani telah menetapkan nominal tertinggi mencapai Rp 400 ribu sebulan.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan lihat daftar berikut ini:

1. Pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara Rp 200 ribu perbulan 

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka tunjangan paket data dari Sri Mulyani ini hanya diberikan kepada PNS setingkat pejabat Eselon I, II dan III yang setara.

2. Pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah Rp 400 ribu perbulan 

Sementara bagi PNS yang tidak masuk kategori tersebut tidak akan diberikan tunjangan paket data sebagaimana ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 tahun 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan