KORANRADARKAUR.ID- Saat ini tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 baik itu pemilihan gubernur (Pilgub) pemilihan bupati (Pilbup) dan pemilihan walikota (Pilwakot), telah berjalan.
Sedangkan untuk laporan yang ditangani Bawaslu sudah cukup banyak.
Sedangkan saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 jumlah kasus yang ditangani Bawaslu sebanyak 46 kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024. Laporan yang diterima atas temuan Pengawas Pemilu dan laporan .
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut berasal dari temuan pengawas pemilu sebanyak 27 dugaan pelanggaran dan laporan sebanyak 19 dugaan pelanggaran.
Bawaslu saat ini telah melakukan kajian awal. Berdasarkan kajian atas laporan dan temuan itu, Bawaslu meregistrasi seluruh dugaan pelanggaran.
BACA JUGA:Pesan Presiden Jokowi Kepada Panglima TNI dan Kapolri, Jelang Pilkada 2024 dan Transisi Pemerintah
Adapun sebaran dugaan penanganan pelanggaran pidana Pemilu diantarnya, 6 Kasus di Sulawesi Selatan, 2 kasus di Maluku Utara, 1 kasus di Kepulauan Riau, 1 kasus di DKI Jakarta, 1 kasus di Kalimantan Selatan, 1 kasus di Gorontalo, 4 kasus di Riau, 4 kasus di Jawa Tengah, 2 Kasus di NTB,.2 kasus di Sulawesi Utara,
Sedangkan penanganan perkara 35 perkara di antaranya ditangani di tingkat pusat, kemudian 35 perkara lainnya di daerah.
Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena telah berpartisipasi melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Dia mengajak masyarakat untuk terus melaporkan dugaan pelanggaran di Pilkada 2024 kepada pengawas Pemilu terdekat.
BACA JUGA:Hasil Survey Indikator Politik Indonesia, Khofifah Unggul di Pilkada Jawa Timur
Apabila masyarakat menyampaikan laporan maka Bawaslu akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku untuk menegakkan hukum dan keadilan Pemilu.
Untuk itu apapun pelanggan yang diketahui silakan sampaikan ke Bawaslu.
Adapun tren dugaan pelanggaran pidana pemilu antara lain 8 temuan diduga melanggar Pasal 520 Undang-Undang Pemilu, 2 kasus melanggar Pasal 523 Undang-Undang Pemilu, 3 kasus diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, 11 laporan diduga melanggar Pasal 521 Undang-Undang Pemilu, 4 kasus diduga melanggar Pasal 493 Undang-Undang Pemilu, 2 kasus diduga melanggar 491 Undang-Undang Pemilu, 1 kasus diduga melanggar Pasal 494 Undang-Undang Pemilu, 7 kasus diduga melanggar Pasal 490 Undang-Undang Pemilu.
BACA JUGA:Pilkada 2024 Presiden RI Pemilih di Solo, Ini Lokasi TPS Mencoblosnya