LENGKAP! Ini Syarat dan Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Jika Kena PHK

Kamis 03 Oct 2024 - 10:10 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

4. Kartu Keluarga (KK) 

5. Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja dan surat perjanjian kerja

BACA JUGA:Mencairkan Dana JHT Secara Online, Catat Syarat dan Begini Caranya

6. Jika ada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Lebih lanjut, berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Cara klaim JHT lewat kantor cabang

- Melakukan scan kode QR yang tersedia di kantor cabang

- Mengisi data awal, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap dan nomor kepesertaan 

- Sistem akan otomatis memverifikasi data yang terkait dengan klaim

- Setelah verifikasi, pengguna, akan diminta untuk memberikan data sesuai dengan petunjuk pada portal 

- Mengunggah dokumen persyaratan peserta  dengan memberikan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.

BACA JUGA:Berapa Saldo JHT Anda Terkumpul? Jika Gaji Rp 5 Juta Per bulan dengan Jangka 5 Tahun Bekerja

- Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai 

- Manfaat akan ditentukan oleh akun yang digunakan 

2. Cara klaim JHT lewat bank kerja sama:

- Kunjungi kantor bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan  

Kategori :