KORANRADARKAUR.ID – Gak usah bingung, bagi peserta ketenagakerjaan apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat keuangan kepada pekerja yang tidak lagi bekerja terutama karena PHK .
Nah, bagi kalian yang kena PHK tidak usah bingung atau malah down tidak terima uang sama sekali. Nantinya, tenaga kerja yang sudah di PHK bisa mencairkan saldo JHT melaui BPJS Ketenagaerjaan.
Namun, untuk mencairkan JHT tenaga kerja harus memenuhi sejumlah persyaratan dan menyiapkan beberapa berkas. Di samping itu, perlu dipahami waktu dan durasi pelaksanaan JHT pasca pelatihan.
Mengutip dari kompas.com, berikut ini syarat, cara dan lama mencairkan JHT bagi tenaga kerja yang di PHK.
BACA JUGA:Mencairkan Dana JHT Secara Online, Catat Syarat dan Begini Caranya
BACA JUGA:Begini Cara Klaim Saldo JHT Bisa Dicairkan Lewat Bank, Jangan Lupa Syaratnya
Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di PHK meiputi:
1. Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industrial
2. Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja
3. Berhenti bekerja karena masalah hukum atau kurangnya motivasi
Berikut persayaratan yang harus kalian siapkan:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. E-KTP
3. Buku tabungan