BENGKULU - Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024, tanggal 27 November mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mencatat, 8.563 orang pemilih di Bengkulu adalah kaum difabel.
Mereka yang tersebar di 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono mengatakan, 8.563 orang pemilih difabel di Bengkulu ini.
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu : 2.641 Pemilih Bakal Salurkan Suara di TPS Khusus
BACA JUGA:Ingin Pindah Tempat Nyoblos, Berikut Langkah dan Syarat Harus Dipenuhi Pemilih
Berasal dari kalangan penyandang difabel. Baik itu fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, sensorik rungu dan sensorik netra.
"Pemilih difabel di Bengkulu ini merupakan hasil pencocokan dan penelitian data pemilih, beberapa waktu lalu. Hasilnya, diketahui 8.563 orang yang berkebutuhan khusus. Dalam memberikan hak suaranya dalam Pilkada Serentak," kata Rusman Sudarsono, Senin 30 September 2024.
Dirincikannya, untuk pemilih disabilitas di wilayah Bengkulu pada Pilkada 2024 diantaranya, disabilitas fisik sebanyak 3.646 orang pemilih, disabilitas intelektual sebanyak 707 orang pemilih dan disabilitas kategori mental sebanyak 1.436 orang pemilih.
Lalu disabilitas kategori sensorik wicara sebanyak 1.318 orang pemilih, sensorik rungu sebanyak 499 orang pemilih dan sensorik netra sebanyak 957 orang pemilih.
"Para penyandang disabilitas ini telah memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pilkada tahun 2024. Mereka dijamin bisa memberikan hak suaranya pada saat hari pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang," tegas Ketua KPU Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Pilkada 2024 Seru, Ini Jumlah Paslon Bersaing Menjadi Terbaik
BACA JUGA:Pilkada 2024 ; Ada Paslon dengan Dana Kampanye 0, Terbesar Rp 2 Miliar
Imbuhnya, KPU Provinsi Bengkulu telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Provinsi Bengkulu sebanyak 1.503.923 jiwa.
Ini tersebar di 10 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu.