BENGKULU - Lantaran sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tahanan (Rutan).
Dalam catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (KemenkumHAM) Provinsi Bengkulu. 2.641 akan memberikan hak suaranya.
Pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus, saat Pilkada Serentak 2024 nanti.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu, Teguh Wibowo menerangkan, ribuan warga yang akan memberikan hak suara di TPS khusus ini.
BACA JUGA:329 TPS Reguler dan 1 TPS Khusus, Segini Jumlah DPT Pilkada Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Pilkada 2024, Ada Ratusan TPS di Bengkulu Berpotensi Tinggi Kecurangan
Merupakan warga dari 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.
Yang telah memenuhi syarat dan tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilakda 2024.
"Dari 2.641 warga binaan pemasyarakatan ini. 41 orang di antaranya merupakan pemilih pemula. Mereka menjalani hukuman dinLembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu," kata Wibowo, Minggu 29 September 2024.
Dijelaskan, pada Pilkada 2024 ini. Terdapat 9 TPS khusus.
Ini tersebar di Lapas ataupun rutan yang ada di di Bengkulu.
Sedangkan untuk mata pilih dalam satu TPS maksimal 600 pemilih.
Dia lalu merincikan jumlah pemilih yang akan mencoblos di TPS khusus di sejumlah daerah di Bengkulu.
Yakni di Rutan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan ada 147 orang), Lapas Kelas II A Curup Kabupaten Rejang Lebong 794 orang.
Lalu di Lapas Kelas II B Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara 447 orang, LPKA Bengkulu 41 orang dan Rutan Malabero Kelas II B Kota Bengkulu 424 orang.