5 Hari Kampanye, Dana Kampanye Cabup-Cawabup Kaur Hanya Rp 100 Ribu

Minggu 29 Sep 2024 - 20:39 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

Dalam pemberian sumbangan, ayat 5 berbunyi batas maksimal sumbangan perseorangan adalah Rp 75 juta. Dan sumbangan badan hukum swasta Rp 750 juta. 

Ditambahkannya, selain tentang RDKK, saat ini KPU telah menetapkan zonasi pemasangan Alat Praga Kampanye (APK).

BACA JUGA:Songsong Pilkada Bengkulu 2024, Danrem 041 /Gamas : Harus Berpikir Sehat!

Ada beberapa titik yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK. Seperti jalan protokol Jalan Ir Syaukani Saleh dan Jalan Kolonel Samsu Bahrun. 

Taman Kota, meliputi Lapangan Merdeka Bintuhan, Taman Bhineka, Lapangan Sekunyit, Lapangan Luas, Lapangan Kaur Utara. 

Sedangkan untuk sarana prasarana umum seperti tiang listrik, tugu, Tempat Pemakaman Umum (TPU), jembatan, rambu-rambu lalu lintas, rumah sakit, sekolah, pasar, kantor desa, komplek perkantoran Padang Kempas dan Pondok Pusaka. 

Kategori :