KORANRADARKAUR.ID – Baru-baru ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Abdullah Azwar Anas sudah menetapkan lokasi kerja bagi tenaga honorer apabila sudah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) 2024.
Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, peralihan tenaga honorer menjadi ASN akan tuntas pada Desember 2024.
Hal ini sudah ditetapkan oleh MenPAN - RB pada Undang-Undang Aparatul Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023, (UU ASN Nomor 20 Tahun 2023).
Seperti yang diketahui, apabila segala persiapan sudah dilakukan secara matang maka pendaftaran PPPK 2024 akan cepat direncanakan.
BACA JUGA:TERBARU! Setelah Diundur, Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran PPPK 2024
Dalam kabar yang didapatkan, bahwa pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka pada awal Okteber. Setelah diundurnya pada 27 September 2024 kemarin.
Dengan diundurnya pendaftaran PPPK ini, harapan pemerintah kepada peserta adalah agar peserta dapat belajar lebih giat sebelum memasuki tahap pendaftaran.
Selain itu, MenPAN – RB juga telah menetapkan lokasi kerja bagi tenaga honorer yang resmi diangkat menjadi PPPK 2024. Penetapan lokasi tersebut telah diatur berdasarkan peraturan MenPAN - RB Nomor 347 Tahun 2024.
BACA JUGA:BKN Rilis Surat Terbaru untuk Seleksi PPPK 2024, Notifikasi Bagi Honorer
Nah, penting untuk anda ketahui lokasi kerja bagi tenaga honorer yang resmi diangkat menjadi PPPK ini berada di instansi pemerintah asal bekerja.
Maka dari itu, bagi honorer yang resmi diangkat menjadi PPPK pemerintah telah menetapkan di instansi masing-masing.
Selanjutnya, pada pendaftaran PPPK 2024 tenaga honorer hanya diperbolehkan untuk melamar di instansi tempat dia bekerja dan di daerah yang sama.
Hal ini merupakan hal yang baik bagi tenaga honorer karena berbeda dengan lokasi kerja pilihan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini menjadi hal yang baik bagi penerimanya karena berbeda dengan lokasi kerja pilihan.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Masih Ditunggu Honorer, Ini Janji Kemendikbud
Sementara, untuk PNS ditempatkan di seluruh Indonesia dan tersebar di berbagai wilayah yang harus dipatuhi sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani dengan materai.