Saat ini delapan pasangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu terdapat di Kabupaten Labuhan Batu Utara, Bengkulu Selatan, Parigi Moutong, dan Gorontalo Utara.
Sementara yang belum terkonfirmasi mengajukan gugatan ke Bawaslu ada di Kabupaten Gayo Lues, Kota Sabang, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Empat Lawang.
Itulah jumlah Palson Pilkada 2024 yang akan bertarung di 27 November mendatang.
Kategori :