KORANRADARKAUR.ID- KPU RI telah menetapkan pasangan calon (Paslon) bakal berkonsentrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Pilkada 2024 bakal seru, sebab ribuan pasangan calon itu sudah resmi ditetapkan oleh Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
Berdasarkan data KPU RU jumlah total Paslon Pilkada 2024 sebanyak 1.553 Paslon.
Komisioner KPU RI August Mellaz menjelaskan, saat pendaftaran calon kepala daerah pada akhir Agustus lalu. Pihaknya menerima pendaftaran 1.561 pasangan calon.
BACA JUGA:KPU Mulai Terima Logistik Pilkada 2024, Intip di Sini Jenis dan Kekurangannya
Seiring berjalannya waktu saat verifikasi administrasi dan penelitian ada delapan pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"8 Paslon masih memilki ruang untuk melakukan proses hukum berikutnya ke badan pengawas pemilu," jelasnya.
Dari total pasangan yang sudah ditetapkan, 103 merupakan calon gubernur - wakil gubernur. Sedangkan Paslon bupati – Wakil bupati ada 1.166 pasang. Sisanya 284 Paslon walikota - wakil walikota di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Relawan Kotak Kosong Mulai Satukan Kekuatan Pilkada 2024, Bisakah Kotak Kosong Menang ?
"Untuk pasangan calon yang tidak ditetapkan 6 untuk bupati - wakil bupati, kemudian 2 pasangan calon untuk walikota – wakil walikota," ungkapnya.
Untuk kegagalan atau dinyatakan tidak memenuhi syarat 8 Paslon ia sendiri mengaku tak mengetahui secara detail alasannya.
Ia menyebut berkaitan dengan berkas maupun syarat pencalonan yang diserahkan ke masing-masing KPU daerah. Saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Bawaslu.
Delapan pasangan yang tak ditetapkan, empat diantaranya sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu. KPU masih menunggu langkah hukum dari empat Paslon lainnya.
BACA JUGA:Paslon Terbanyak Pilkada 2024 Wilayah Mana? Berikut Ini Penjelasan Detailnya
Tentunya ada ruang bagi delapan pasangan calon dan sepenuhnya KPU akan menghormati proses yang saat ini menjadi kewenangan dari lembaga lain di dalam Bawaslu.