BENGKULU SELATAN (BS) - Kendaraan dinas (Randis) atau plat merah yang sering di pakai pejabat rawan digunakan untuk kendaraan kampenye.
Padahal, sesuai aturan apapun bentuk aset milik negara jelas tidak boleh dipakai untuk kepentingan politik, apalagi dibawa berkampanye. Jika itu sampai terjadi, maka bisa dilakukan penindakan pada oknum yang melakukan pelanggaran itu.
Oleh karena itu, Ketua KPU BS Sahran, SE melalui Kordiv PPPS M. Hasanudin, M.AP mengingatkan, tidak ada paslon bupati dan wabup atau tim pemenangan yang memakai fasilitas negara untuk kampanye.
Sebab, jika sampai ferjadi, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Mengingat, hal itu termasuk dalam jenis pelanggaran kampanye.
BACA JUGA:KPU Mulai Terima Logistik Pilkada 2024, Intip di Sini Jenis dan Kekurangannya
Terutama, sebut Hasanuddin, fasilitas negara berupa kendaraan dinas yang biasa digunakan oleh para pejabat, itu sangat dilarang digunakan untuk berkampanye.
"Aset negara tidak digunakan untuk berkampanye, misalnya kendaraan dinas sebaiknya jangan dibawa atau dipakai saat sedang kegiatan kampanye," pesan Hasanuddin.
Kordiv menegaskan, untuk mematikan tidak ada pelanggaran dalam kampenye, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat.
BACA JUGA:KNPI Bengkulu Dukung Romer, Alasannya Bikin Mudah Mengerti
Biasanya, oknum yang menggunakan kendaraan dinas untuk berkampanye melakukan berbagai cara untuk menghilangkan jejak agar tidak terpantau.
Salah satunya, dengan mengganti plat kendaraan dinas yang sejatinya warna merah, diganti dengan plat pribadi atau diubah menjadi hitam.
Modus itu pun sering sukses mengelabui masyarakat, sebab tidak banyak yang tahu secara detail kendaraan dinas kecuali dari plat atau nomor polisi.
BACA JUGA:Bahas TPP TA 2025, OPD Ini Jadi Sorotan
Artinya, jika plat kendaraan sudah diganti plat pribadi, maka masyarakat tidak curiga kalau kendaraan yang digunakan adalah aset negara.
Kordiv mengaku, pihaknya siap menerima laporan atau informasi masyarakat kalau menemukan kendaraan dinas yang dipakai kampanye.