BENGKULU SELATAN (BS) - Memasuki hampir satu bulan pasca dimulainya masa kampanye Pemilu 2024 sejak tanggal 28 November 2023 lalu. Hingga saat ini, ternyata Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten BS belum menerima laporan adanya pelanggaran alias nihil, Rabu 20 Desember 2023.
Meskipun demikian, Bawaslu BS memastikan akan segera menjadwalkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Sebab, khsusus untuk APK memang masih banyak dijumpai yang dipasang ditempat larangan.
"Alhamdulillah, sampai sekar masih nihil laporan tentang pelanggaran kampanye yang dilakukan dari para Caleg. Namun, dalam waktu dekat kami akan segera menjadwalkan penertiban APK yang diduga melanggar dan memasang di luar zona yang sudah ditetapakan oleh KPU beberapa waktu lalu," sebut Komisioner Bawaslu Kabupaten BS M. Hasan.
Dia menambahkan, berharap kondisi ini sampai dengan hari pesta demokrasi nanti. Kabupaten BS benar-benar tidak ada tercatat pelanggaran. Jika memang ada terjadi, maka segera laporan kepada pengawas tinggkat bawah yaitu Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
BACA JUGA:Tidak Ada HGU, PPSS Minta Tutup Perkebunan PT DSJ, Pengamanan Terjunkan 3 Kompi
BACA JUGA:PRIA WAJIB TAU! Ini Rahasia Wanita Menyukai Pria Secara Diam-diam
Namun, jika PKD tidak ada tanggapan, langsung laporkan kepada pengawasan tertinggi di tingkat kecamatan yakni Panwascam dan terakhir ke tingkat labupaten yaitu Bawaslu. Mengingat, masa kampanye ini masih cukup lama hingga berakhir Februari 2024.
"Masih lama masa kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024. Jika tidak berani melaporkan pelanggaran langsung ke Bawaslu, silakan sampaikan ke pengawasan yang ada di tingkat kecamatan, kelurahan atau desa," tegas Hasan.
Masih kata Hasan, masalah akan segera dilakukan penertiban APK yang melanggar. Tentu, pihaknya akan mengkaji dan melihat terlebih dahulu teknis penertiban yang akan dilakukan nanti.
"Memang rencana segera dilakukan. Tetapi perlu dilakukan pembahasan bersama dulu waktu yang tepat kapan," demikian Hasan.
Perlu diketahui, sebelumnya ada pemberitaan tentang dua laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten BS terkait masalah dugaan pelanggaran kampanye. Pelanggaran itu terjadi pada Pendamping Bansos yang diketahui melakukan intimidasi kepada para penerima bantuan sosial.
Lalu, ada pula laporan dugaan keterlibatan oknum Camat yang ikut mengkampanyekan salah satu paslon. Sayangnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu, semua laporan itu tidak mencukupi alat bukti. Karena, kedua laporan pelanggaran itu dilaporan sebelum memasuki masa kampenye yang dimulai 28 November 2023 lalu. (roh)