Bawaslu meminta agar para ASN hati-hati menggunakan jempol atau harus bijak menggunakan media sosial ditahun politik seperti sekarang ini.
Jangan sampai membuat postingan yang mengarah ke dukungan kepada paslon tertentu. Sebab, jika sampai ketahui bisa ditindaklanjuti dengan aturan berlaku.
"PNS wajib netral. Makanya kami ingatkan agar hati-hati menggunakan media sosial," sebut Kordiv.
Hasanudin menegaskan, aturan PNS dalam menggunakan media sosial ditahun politik, tidak hanya dilarang memposting atau membagikan konten yang terkait dengan paslon tertentu.
Bahkan, menyukai status atau menyukai postingan yang berkaitan dengan paslon saja tidak boleh. Sebab, hal itu sudah dikategorikan mendukung paslon.
"Kalau ada PNS yang menunjukan dukungan kepada paslon, silahkan laporkan. Kalau itu terjadi di media sosial, sertakan bukti yang kuat jejak digitalnya," demikian Hasanudin.*