SEMIDANG GUMAY – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tidak bisa disalahgunakan begitu saja sebab aturan BOS lebih diperketat.
Hal ini setelah ada petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu 2024 belum lama ini melakukan pemeriksaan.
Kepala SMPN 13 Kaur Arpan, S.Pd, M.Pd mengatakan, aturan BOS kini begitu diperketat, ini bertujuan agar dalam penggunaan BOS lebih tepat sasaran.
Bila ingin menggunakan BOS harus melaporkan rekening tempat pembelian barang untuk kebutuhan sekolah.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tunggu Penyerahan Tersangka Puskeswan, 4 Oknum ASN, 6 Pihak Ketiga
Kini tidak bisa membeli keperluan sekolah dengan cara cash dan harus melalui rekening.
Seperti membeli peralatan yang dibutuhkan contohnya alat tulis kantor (ATK) untuk keperluan sekolah wajib melampirkan rekening untuk pembayaran melalui Bank Bengkulu.
Setelah itu, barang di toko-toko dibuat dokumen dengan cara difotokan dan begitu juga setelah tiba di sekolah juga diambil dokumennya. Sehingga pembelian jelas dan benar dalam penggunaan BOS.
Program aturan oleh pemerintah begitu didukung oleh pihak sekolah.
BACA JUGA:Tingkatkan Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Kaur Gelar Apel Siaga
Sebab dengan cara demikian, maka pemanfaatan BOS tepat sasaran dan tidak ada celah tercecer dalam penggunaan tidak tepat.
Setiap pembelian melalui BOS harus berpedoman pada aturan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang sudah ditetapkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Sekolah yang beralamat di Desa Awat Mata Kecamatan Semidang Gumay sudah diperiksa BOS oleh pihak BPK pusat dan BPKP Provinsi Bengkulu untuk sebagai sampel sebanyak dua kali 2024 ini.
“Barang yang dibeli melalui BOS harus ada dokumen yang jelas sehingga ada bukti pembelian,” ujarnya.
BACA JUGA:Mengunjungi Napal Jungur, Desa Wisata Terbaik yang Tersembunyi di Pedalaman Seluma