BINTUHAN - Salah seorang pengusaha ayam potong di Kabupaten Kaur diduga telah menjadi korban penipuan oleh oknum PNS yang ada di lingkungan Pemda Kaur. Korbannya adalah Candra (32) warga Desa Jambatan Dua Kecamatan Kaur Selatan.
Sedangkan pelaku yang diduga telah melakukan penipuan inisial HT (34) warga Kecamatan Maje. Atas ulah pelaku, korban mengalami kerugian 350 juta.
Saat ini penyidik unit Tindak Pidana Umum (Pidum) telah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
“Untuk kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut masih dalam penyidikan. Apabila terbukti, maka akan ditingkatkan dengan penetapan tersangka,” ungkap Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, Rabu 25, September 2024.
Dikatakan Kasat, kronologi terjadinya dugaan penipuan berawal dari pelaku bekerjasama dengan PT Ciongmas yang memasok pakan, bibit dan obat-obatan usaha budidaya ayam potong.
Sedangkan korban salah satu yang memiliki usaha budidaya tersebut. Kerjasama antara korban dan pelaku sejak 2019. Pada tahun 2022, oknum PNS atau pelaku ini membujuk korban untuk peningkatan kapasitas kandang miliknya, yang awalnya kapasitas kandang ayam korban sebanyak 6.000 ekor.
BACA JUGA:4 Oknum Wartawan Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasus dan Modusnya
BACA JUGA:Bikin Konten Marahi Murid, 3 Oknum Guru ASN Terancam Sanksi, Ini Kata Sekda Bengkulu Selatan
Sedangkan pelaku bisa meningkatkan kapasitas kandangnya sebanyak 16 ribu ekor ayam.
Lanjut Kasat, setelah adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, pelaku berkoordinasi ke PT Ciongmas. Setelah disurvei, pihak perusahaan kandang korban hanya bisa memuat sebanyak 14 ribu ekor ayam. Dengan begitu korban dan pelaku tetap sepakat.
Setelah ada kesepakatan, pihak perusahaan sejak tahun 2022 melakukan pengisian kandang korban. Setiap kali panen korban mendapat keuntungan Rp 25 juta dengan waktu satu bulan pembesaran ayam.
Entah kenapa pada bulan Februari 2023 korban tidak menerima keuntungan dari pelaku. Dimana pelaku mengatakan pihak PT belum mengirim keuntungan tersebut.
Sehingga korban terus merugi, yang ditotalkan korban mengalami kerugian Rp 350 juta.
Ditambahkan Kasat, setelah Februari 2024, pelaku mengatakan dengan korban bahwa ia telah mengundurkan diri dari mitra PT Ciongmas karena pihak PT tidak bisa memenuhi kebutuhan konsumen.
Dengan pernyataan pelaku, korban tidak terima dan membuat laporan ke pihak berwajib untuk di proses secara hukum.