Honorer Jabatan Fungsional Kesehatan Wajib Lampirkan Surat Keterangan Masa Kerja untuk Melamar PPPK 2024

Rabu 25 Sep 2024 - 08:08 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

1. Kepala Puskesmas, bagi pelamar yang pernah bekerja di puskesmas.

2. Kepala Rumah Sakit, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit.

3. Bagi pegawai yang mempunyai pengalaman eselon III.

4. Pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit eselon II.

Nah itulah tadi informasi mengenai 4 pihak yang dapat memberikan surat keterangan masa kerja yang dapat dilampirkan oleh pelamar PPPK 2024 untuk JF Kesehatan. 

Kategori :