1. Kepala Puskesmas, bagi pelamar yang pernah bekerja di puskesmas.
2. Kepala Rumah Sakit, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit.
3. Bagi pegawai yang mempunyai pengalaman eselon III.
4. Pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit eselon II.
Nah itulah tadi informasi mengenai 4 pihak yang dapat memberikan surat keterangan masa kerja yang dapat dilampirkan oleh pelamar PPPK 2024 untuk JF Kesehatan.
Kategori :