Penting Diketahui, Ini Perbedaan JHT dan JP dalam BPJS Ketenagakerjaan

Rabu 25 Sep 2024 - 07:47 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

- JHT juga dapat dicairkan sebagian untuk keperluan tertentu.

- JHT dapat dicairkan sebagian paling banyak 30 persen dari total saldo JHT untuk kepemilikan rumah, atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain. 

- Pengambilan manfaat JHT hanya dapat dilakukan untuk 1 kali selama menjadi peserta. 

BACA JUGA:Berapa Saldo JHT Anda Terkumpul? Jika Gaji Rp 5 Juta Per bulan dengan Jangka 5 Tahun Bekerja

Setelah JHT beirikut manfaat JP:

- Pensiun hari tua: Untuk uang bulanan apabila peserta mencapai iuran, maka usia minimal 15 tahun atau 180 bulan saat memasuki usia pensiun.

- Pensiun janda/duda: Uang bulanan untuk janda/duda berstatus ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.

- Pensiun cacat: Apabila peserta mengalami cacat total tetap dan kejadian yang menyebabkan cacat maka paling sedikit 1 bulan.

- Pensiun anak: Uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta maksimal dua orang yang didaftarkan pada program JP, sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia. 

Kategori :