Penting Diketahui, Ini Perbedaan JHT dan JP dalam BPJS Ketenagakerjaan

Rabu 25 Sep 2024 - 07:47 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Anda harus tahu, inilah beberapa perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dengan Jaminan Pensiun (JP).

Mungkin berapa orang salah kaprah perihal JHT dengan JP, yang mana penjelasan kedua ini tentu memiliki perbedaan.

Untuk mendapatkan inormasi ini  dengan lengkap, maka kalian harus mengecek indormaasi ini dengan detail. Dengan melihat informasi dengan detail maka kalian akan lebih puas.

Seperti diketahui bahwa JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara JP adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.

BACA JUGA:Begini Cara Klaim Saldo JHT Bisa Dicairkan Lewat Bank, Jangan Lupa Syaratnya

BACA JUGA:Pencairan Klaim Saldo JHT Dikenakan Pajak, Ini Penjelasannya

Nah dari penjelasan di atas tentu memiliki perbedaan  yang sangat jelas. Selain itu juga baik dari segi tujuan dan manfaat tentu memiliki perbedaan.

Lantas, apa perbedaan tersebut? Yuk cek informasi lebih detail dikutip  dari detik.com, berikut ini perbedaan masing-masing.

Untuk tujuan, JHT bertujuan untuk membantu peserta ketika peserta menghadapi tiga kondisi yakni pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia

Selanjutnya, JP bertujuan untuk menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.

BACA JUGA:Mencairkan Dana JHT Secara Online, Catat Syarat dan Begini Caranya

Selain tujuan ada juga manfaat, berikut manfaat JHT: 

- JHT memberikan perlindungan bagi pekerja saat memasuki masa pensiun. 

- JHT dapat dicairkan secara penuh setelah pekerja mengundurkan diri.

Kategori :