KORANRADARKAUR.ID – Seperti diketahui, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sebentar lagi akan diumumkan. Dan kabarnya pendaftaran dibuka pada 27 September 2024.
Artinya setiap tenaga honorer kiranya menyiapkan diri sebagai pelamar mestinya. Sebagai informasi yang didapatkan, bahwa tenaga honorer dipastikan akan diangkat menjadi PPPK 2024.
Namun, dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, akan ada seleksi yang harus dipenuhi oleh honorer.
BACA JUGA:Honorer Mesti Tahu Sebelum Daftar PPPK 2024, Syarat Masa Kerja Ternyata Beda untuk Setiap Jabatan
Seperti halnya pelamar wajib mengikuti proses seleksi PPPK 2024 .
Mengutip dari ayobandung.com, pengadaan PPPK 2024 dilakukan pemerintah sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang akan menghapus tenaga honorer.
Dengan begitu, seleksi PPPK ini menjadi solusi pemerintah supaya honorer masih terus bekerja dan memperoleh pendapatan.
Sesuai aturan, bahwa tenaga honorer akan dihapus pada bulan Desember 2024.
BACA JUGA:TERBARU! Syarat Tambahan untuk Pelamar PPPK 2024, Pastikan Sesuai yang Dibutuhkan Pemerintah
Dengan demikian, pengadaan tenaga honorer tersebut tersisa beberapa bulan lagi sampai nantinya honorer tidak akan bekerja lagi pada tahun 2025.
Maka dari itu, bagi seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat dan kriteria akan diangkat dan bekerja menjadi PPPK. Yang mana PPPK sendiri merupakan Aparatul Sipil Negara (ASN) yang tidak jauh berbeda dengan PNS.
Lebih lanjut, PPPK merupakan pegawai yang memiliki masa kerja yang berbeda dengan PNS. Jika PPPK masa kerja mereka dapat diperpanjang.
Ada tiga kriteria honorer yang akan diprioritaskan pemerintah pada pelaksanaan PPPK tahun 2024.
BACA JUGA:Perbedaan Jumlah Soal PPPK dan CPNS, Serta Nilai Ambang Batas Masing-masing
Lantas, apa saja tenaga honorer sebenarnya menjadi prioritas pemerintah tersebut?