- Menandatangani surat suara
- Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih
- Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
- Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.
2. Anggota KPPS 2
Anggota KPPS kedua bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.
3. Anggota KPPS 3
Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
4. Anggota KPPS 4
Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.
5. Anggota KPPS 5
Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama, antara lain:
- Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya
- Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut
6. Anggota KPPS 6
Selanjutnya, anggota KPPS 6 mempunyai 3 tugas, yaitu: