Ingin Tahu Gaji Petugas KPPS Beserta 7 Petugas KPPS Pemilu 2024, Cek di Sini

Selasa 19 Dec 2023 - 19:23 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

Berikut ini besaran gaji petugas KPPS tahun 2024, berdasarkan surat Menteri keungan Nomor 5-647/MK.02/2022.

- Gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024

1. Ketua: Rp 1.200.000

2. Anggota: Rp 1.100.000

3. Satlinmas: Rp 700.000

- Gaji petugas KPPS Pilkada 2024

1. Ketua: Rp 900.000

2. Anggota: Rp 850.000

3. Satlinmas: Rp 650.000

Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri dari 1 Ketua merangkap anggota, dan 6 orang anggota merupakan bagian dari badan Adhoc penyelenggra Pemilu 2024. 

Badan Adhoc Pemilu 2024 merupakan sekelompok badan yang memiliki peran dalam penyelenggaraan Pemilu di tahun 2024 mendatang. Keberadaan hingga tugas masing-masing badan Adhoc dalam Pemilu 2024 ini telah diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Tugas 7 Anggota KPPS Pemilu 2024

Sesuai Buku Panduan KPPS, masing-masing petugas memiliki tugas berbeda. Berikut detailnya:

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:

- Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

Tags :
Kategori :

Terkait