Ingin Pindah Tempat Nyoblos, Berikut Langkah dan Syarat Harus Dipenuhi Pemilih

Rabu 25 Sep 2024 - 06:51 WIB
Reporter : Rohidi Efendi
Editor : Daspan Haryadi

BENGKULU SELATAN (BS) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten BS secara resmi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak tahun 2024.

Seluruh .masyarakat yang terdata saat tahapan coklit dipastikan telah tercatat sebagai pemilih. Lalu, bagaimana kalau ada masyarakat yang ingin mengajukan pindah tempat nyoblos?

Ketua KPU Kabupaten BS Erina Okriani disampaikan Komisioner Devisi Rendatin Aspriantoni, SH mengatakan, ada beberapa langkah dan syarat yang harus dilakukan jika ingin pindah tempat nyoblos.

BACA JUGA:Bahasa Indonesia Bukan Hanya untuk Komunikasi, SMA dan SMK di Kaur Ikuti UKBI Serentak

Sebab, proses untuk pindah tempat memilih atau tempat nyoblos itu tidak sembarangan. Ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi.

Diantaranya, karena pindah tugas ke tempat lain, bertugas rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana.

BACA JUGA:Mengunjungi Desa Wisata Kawutan Serunting, Dibuat Si Pahit Lidah!

Selain itu, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili.

Selanjutnya, yang bersangkutan sedang menjalani tugas belajar, menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisli.

Bukan itu saja, Aspriantoni menegaskan, jangka waktu untuk mengurus pindah memilih diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

BACA JUGA:TERBARU! Syarat Tambahan untuk Pelamar PPPK 2024, Pastikan Sesuai yang Dibutuhkan Pemerintah

"Sesuai aturan, jangka waktu urus pindah memilih hingga H-30 sebelum hari pemungutan suara 27 November nanti," ungkap Aspriantoni.

Komisioner menjelaskan, khusus untuk masyarakat yang pindah bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap karena sakit, tertimpa bencana, atau menjadi terpidana.

Maka, yang bersangkutan pengurusan pindah memilih dapat dilakukan pada H-7 sebelum hari pemungutan suara berlangsung nantinya.

"Persyaratan wajib disertai dokumen alat bukti pendukung. Bagi pemilih yang mau pindah tempat memilih dapat mendatangi kantor KPU atau PPS daerah asal," pungkasnya. 

Kategori :