Perbedaan Jumlah Soal PPPK dan CPNS, Serta Nilai Ambang Batas Masing-masing

Selasa 24 Sep 2024 - 17:19 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Dengan hampir dibukanya pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2024), maka semua tenaga honorer diharapkan untuk bersiap-siap baik persiapan diri maupun pemberkasan.

Menurut informasi yang didapatkan, bahwa pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka pada 27 September 2024.

Artinya informasi ini tentu menjadi kabar hangat di telinga honorer bagi yang ingin mendaftar. 

Setelah pendaftaran dibuka tentunya pelamar wajib mendaftarkan akun terlebih dahulu.

BACA JUGA:Honorer Mesti Tahu Sebelum Daftar PPPK 2024, Syarat Masa Kerja Ternyata Beda untuk Setiap Jabatan

BACA JUGA:Penataan Honorer Menjadi PPPK 2024, Pemerintah Tetapkan 4 Prinsip

Setelah pendafaran akun selesai, maka dilanjutkan dengan daftar infomasi.

Lebih lanjut, setelah daftar informasi selesai maka dilanjutkan dengan seleksi administrasi.

Setelah seleksi administrasi selesai maka dilanjutkan kembali dengan seleksi kompetensi.

Dan yang terakhir seleksi komptensi tambahan, dengan adanya seleksi ini maka semua tenaga honorer wajib menyiapkan diri.

Mengutip dari ayobandung.com, dalam content ini akan membahas tentang perbedaan jumlah soal dan ambang atas dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Seperti yang kita ketahui, bahwa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) sudah dilakukan lebih dulu daripada PPPK.

BACA JUGA:PENGUMUMAN : Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka 27 September

BACA JUGA:Selain SKD dan SKB, Ada Penilaian Lain dari Pelamar PPPK 2024

Juga hasil seleksi administrasi CPNS pun sudah mulai keluar dan memasuki masa sanggah.

Kategori :