Penataan Honorer Menjadi PPPK 2024, Pemerintah Tetapkan 4 Prinsip

Isu strategis penataan honorer menjadi PPPK 2024.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatul Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Abdullah Azwar Anas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) selalu berusaha untuk menyelesaikan persoalan terkait tenaga honorer.

Untuk saat ini, MenPAN – RB telah menetapkan peta pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Hal ini disampaikannya dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Kamis, 5 September 2024.

Rapat tersebut membahas mengenai penataan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2024.

BACA JUGA:PENGUMUMAN : Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka 27 September

BACA JUGA:Selain SKD dan SKB, Ada Penilaian Lain dari Pelamar PPPK 2024

Anas meneyebutkan, ada sejumlah isu strategis terkait peta jalan penataan tenaga honorer tahun 2024 di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.

Pemerintah bekerja sama dengan DPR RI senantiasa berupaya mengatasi permasalahan tenaga honorer melalui pembahasan yang digelar dalam berbagai rapat koordinasi .

Mengutp dari ayobandung.com, dengan adanya dukungan dan komitmen bersama.

Hal ini sangat berarti bagi dalam menjalankan tugas-tugas untuk melayani masyarakat dengan lebih baik.

Pemerintah berkomitmen mengubah tenaga honorer menjadi PPPK 2024.

Dalam menata tenaga honorer menjadi PPPK 2024, pemerintah telah menyusun alur penyelesaiannya.

Alur tersebut diantaranya pemetaan, penyusunan kebijakan, serta penyelesaian dengan pengawasan.

Akan tetapi, proses penataan tenaga honorer selama ini masih terkendala beberapa isu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan