RADAR KAUR – Salah seorang peserta tes seleksi Pegawai Pemerintan denagan Perjanjian Kerja atau PPPK di Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, Fitri, pertanyakan kejelasan hasil tes pada Selasa 18 Desember 2023. Menurutnya, pengumuman kelulusan hasil seleksi PPPK di Pesisir Barat diduga terjadi kecurangan.
Pasalnya, dalam pengumuman resmi yang dirilis oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) setempat, peserta seleksi yang dinyatakan lulus dalam pengumuman, bukan orang yang mendapatkan nilai tertinggi pada saat tes Computer Assisted Test (CAT), tetapi justru peserta yang nilainya jauh lebih rendah.
Mengutip lampung.tribunnews.com, dalam pengumuman itu terdapat penambahan nilai yang cukup besar diluar nilai hasil tes CAT yang telah digelar beberapa waktu lalu.
Fitri mempertanyakan kejelasan tambahan nilai yang ada dalam pengumuman kelulusan tersebut. Ia mengaku, mendapatkan nilai tertinggi pada saat tes CAT di formasi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pesisir Barat dengan nilai 488 poin.
Namun, pada saat pengumuman kelulusan yang dirilis oleh BKSDM Pesisir Barat, ternyata yang menduduki peringkat pertama di (Dispora) atas nama Wahyuni, bukan dirinya.
Padahal sebelumnya, dalam laporan hasil seleksi kompetensi calon PPPK tahun 2023 di titik lokasi Hotel Aidia Grande bagian Ahli Pertama Analisis Kebijakan peserta atas nama Wahyuni berada di urutan ke-17 dengan nilai 377 poin.
"Terus terang saya mempertanyakan apa dasar penambahan nilai yang didapatkan oleh peserta lain itu, kok pengumuman hasil seleksi berbeda dengan hasil tes CAT," ungkapnya.
Ditambahkannya, jika melihat kode pengumuman, bisa dipastikan peserta yang memperoleh nilai tambahan dan dinyatakan lulus itu bukan merupakan eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II.
Demikian juga jika mengacu Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB No.650 tahun 2023 tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi teknis.
Untuk Analisis Kebijakan Ahli Pertama hanya memperoleh tambahan nilai maksimal 25 persen.
Itupun dengan syarat harus memiliki sertifikat kompetensi analisis kebijakan level 6 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Sertifikat Nasional.
Masih kata dia, apakah benar yang bersangkutan memiliki sertifikat asli yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi.
"Nilai tes CAT kami itu hasilnya sangat jauh berbeda, saya mendapatkan nilai 488 poin, sedangkan peserta yang dinyatakan lulus itu nilai CAT-nya 377 poin,"ujarnya.
Ia berharap BKSDM Pesisir Barat dapat memfasilitasi untuk memanggil yang bersangkutan agar menunjukkan sertifikat asli kompetensi analisis kebijakan level 6 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP).
Hal tersebut penting untuk memberikan rasa keadilan bagi peserta lain. Selain itu, juga untuk menghindari kecurigaan masyarakat ada permainan dan kecurangan yang terjadi dalam proses seleksi PPPK di Pesisir Barat.