Layanan Samsat Solo dapat diakses secara online. Layanan online Samsat Solo tergabung dalam layanan Samsat Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online) Jateng dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dan Sakpole hanya melayani kendaraan yang masih berlaku masa aktifnya.
BACA JUGA:Warga Jabodetabek Catat! Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling untuk Pembayaran Pajak Kendaraan
Jika kendaraan telah terblokir, maka pemilik kendaraan harus datang ke Kantor Bersama Samsat Solo yang terletak Jalan Profesor Dokter Soeharsono nomor 17, Jajar Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus memperpanjang STNK dapat dilakukan melalui layanan Samsat Online.
2. Samsat Keliling
Di wilayah Solo, pemilik kendaraan dapat menggunakan layanan Samsat Keliling adalah layanan pengesahan STNK.
Pembayaran PKB dan SWDKLLJ dengan menggunakan kendaraan yang bergerak dari satu tempat ke tempat lainnya.
3. Layanan Penerbitan STNK, TNKB dan BPKB
Untuk penerbitan STNK, TNKB dan BPKB, pemilik kendaraan dapat melakukan pendaftaran di Samsat Solo.
Pemilik kendaraan hanya perlu pergi ke lokasi dan mengisi berbagai formulir dan persyaratan yang ada di loket pendaftaran.
Tarif untuk penerbitan STNK dan BPKB untuk kendaraan roda dua adalah Rp 225.000, dan untuk kendaraan roda empat adalah Rp 375.000. ***