Ganti Nama di BPKB Emang Bisa? Simak Syarat dan Prosedurnya di Sini!

Senin 23 Sep 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Jika anda membeli motor second atau bekas, salah satu hal penting yang harus anda lakukan adalah mengganti nama BPKB dari pemilik lama ke pemilik yang baru.

Yuk simak di sini untuk tahu apa saja syarat dan tata cara mengganti nama di BPKB motor.

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen wajib yang perlu dimiliki oleh kendaraan bermotor baik atas nama sendiri atau perusahaan.

Buku ini memuat data-data mengenai kendaraan dan kepemilikan kendaraan, BPKB dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan baik motor maupun mobil.

BACA JUGA:Jangan Dicoba Beli Kendaraan Tanpa BPKB! Ini 4 Bahaya yang Ditimbulkan

BACA JUGA:WASPADA! Kenali 5 Perbedaan BPKB Asli dan Palsu yang Penting untuk Diketahui

Jika pemilik kendaraan bermotor tidak memiliki BPKB maka kendaraan dianggap tidak terdaftar secara legal di Indonesia.

Penerbitan BPKB adalah bagian penting dalam administrasi kendaraan bermotor.

Fungsi BPKB adalah sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor dan harus dimiliki oleh semua kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan memiliki STNK.

Ini berlaku bahkan jika kendaraan tersebut dalam kondisi rusak dan tidak berfungsi.

Dikutip dari kumparan.com, jika ingin mengganti nama BPKB ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, diantaranya:

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta fotocopy sebanyak 2-3 lembar

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan yang baru asli disertai dengan fotocopy 2-3 lembar

3. BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) yang asli dan disertai dengan fotocopy

4. Kuitansi atau bukti jual beli motor

Kategori :